Dalam pertemuan tersebut, Mahfud mengawali laporan kepada Jokowi yang dilanjutkan dengan penyampaian hasil kerja oleh masing-masing juru bicara Pokja, diantaranya,

Pokja Reformasi Pengadilan dan Penegakan Hukum, Harkristuti Harkrisnowo, menyampaikan, setidaknya terdapat enam aspek yang mempengaruhi bidang peradilan dan penegakan hukum, yaitu aspek: 1) Sumber daya manusia;2) Pengawasan;3) Kelembagaan;4) Peraturan perundang-undangan;5) Budaya hukum dan organisasi; serta6) Anggaran dan sarana/prasarana pendukung.

Lanjut, Pokja Reformasi Hukum Sektor Agraria dan Sumber Daya Alam, Maria SW Sumardjono, menyampaikan masalah pada sektor ini yang utama adalah belum tuntasnya penetapan hak-hak pemilikan maupun pengelolaan agraria dan SDA. Akibatnya, muncul perizinan dan/atau penetapan pemanfaatan agraria dan SDA yang memicu konflik serta tidak menjamin hak-hak dasar warga negara, termasuk kepentingan antar generasi.

Di samping itu, kapasitas pengelola sektor agraria dan SDA relatif kurang baik. Dalam menjalankan pekerjaannya, mereka juga lebih berorientasi pada pelaksanaan kegiatan, bukan kepada pencapaian hasil atau outcome.

Yang lebih memprihatinkan, ia menilai praktik korupsi kerap terjadi, sebagaimana contoh dalam hal perizinan. Semua ini mengakibatkan ketimpangan penguasaan lahan, dan kerusakan lingkungan hidup. “Kondisi ini diperburuk dengan rendahnya kapasitas pemerintahan pusat, termasuk akibat sentralisasi kewenangan,” katanya.

Selanjutnya, Pokja Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, Yunus Husein, menyampaikan masalahnya dapat dipetakan ke dalam 4 (empat) persoalan yaitu:

1. Masih ada kekosongan peraturan atau peraturan yang belum lengkap.

2. Penerapan peraturan perundang-undangan yang ada belum mampu menciptakan incentive compatibility.

3. Sering kali aturan yang sudah baik, tidak dijalankan secara optimal.

4. Mekanisme dan alat yang dibangun untuk mencegah dan memberantas korupsi belum berjalan optimal.

Pokja Reformasi Sektor Peraturan Perundang-undangan: Profesor Susi Dwi Harijanti, menyampaikan pada sektor peraturan perundang-undangan dapat dipetakan ke dalam 4 (empat) kelompok masalah, yaitu.aspek Kelembagaan, Tata kelola, Partisipasi, dan Publikasi.