Perlu diketahui, dari laporan hasil kerja tim percepatan reformasi hukum tersebut, Presiden sangat mengapresiasi dan menyambut baik berbagai rekomendasi yang telah disampaikan oleh masing-masing Pokja, selanjutnya akan dipelajari untuk menentukan tindak lanjutnya agar dapat dilaksanakan dalam jangka pendek, menengah dan panjang.

Presiden meminta Tim untuk menyusun tahapan-tahapan yang akan dilakukan tindak lanjut oleh kementerian/lembaga.

Disamping itu, Presiden juga merespon secara khusus rekomendasi terkait pentingnya undang-undang perampasan aset yang saat ini RUU-nya telah dikirimkan ke DPR, dan meminta kepada Tim untuk ikut mendorong percepatan pembahasannya.

Yang terakhir, setelah diterima Presiden, Sugeng Purnomo menegaskan, penjelasan lengkap terkait rekomendasi yang telah disusun Tim akan disampaikan masing-masing Pokja dalam jumpa pers yang akan dilaksanakan pada hari jum’at, tanggal 15 September.

(Dirham)