“Saya diundang dalam kapasitas selaku anggota. Saya juga dianggap sebagai panitia. Karena sesuai TOR (Term Of Reference) dari UKM Mapala 09 FT Unhas, semua anggota berhak jadi panitia di lapangan. Di TOR atau KAK (Kerangka Acuan Kerja) ada pula disebutkan bahwa anggota yang sudah tidak aktif di kampus boleh terlibat dalam kegiatan orientasi medan,” ungkap Andi Ilham yang mengaku pernah menjabat Ketua UKM Mapala 09 FT Unhas periode 2019-2020.

Sementara Muhammad Umar menerangkan, dirinya mengetahui Virendy sudah mengalami drop pada hari ke-4 (Kamis 12 Januari 2023). Saksi melihat korban ditandu dalam kondisi masih hidup tetapi sudah tidak bisa berjalan dan telah berhalusinasi. Menjawab pertanyaan majelis hakim, saksi mengakui tidak ada tim medis profesional yang berlatar belakang dokter atau perawat. “Yang ada hanya tim medis dari panitia saja dan mereka tidak memiliki sertifikasi di bidang medis. Selama ini kegiatan yang dilaksanakan UKM Mapala 09 FT Unhas hanya menggunakan tim medis panitia saja,” bebernya.

Penjelasan Muhammad Umar itu kemudian disambung oleh saksi Andi Rivai yang menyatakan bahwa sedianya Tim Bantuan Medis (TBM) Calcaneus dari Fakultas Kedokteran Unhas diagendakan ikut dalam kegiatan ini. Organisasi mahasiswa yang bergerak di bidang kegawatdaruratan dan praktis medis itu bersedia ikut, namun ada permintaan atau persyaratan yang mereka ajukan, tetapi tidak dapat dipenuhi panitia.

Ketika ditanyakan majelis hakim terkait kondisi Virendy yang sudah drop dan tidak segera dipulangkan, beberapa saksi memberi keterangan berbeda. Saksi Rivai mengatakan kebijakan tidak langsung memulangkan korban saat sudah drop merupakan keputusan Ketua UKM Mapala 09 FT Unhas dalam brifing. “Kami para senior hanya memberikan saran dalam brifing itu, tapi yang putuskan adalah Ketua Mapala dengan menyatakan kita lihat dulu kondisi saat evaluasi malam ini dan keadaannya besok pagi,” paparnya.