RAKYAT NEWS, MAROS – Majelis hakim yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Maros, Khairul, SH, MH, Rabu (03/04/2024) siang sampai sore, kembali memeriksa sebanyak 4 (empat) orang saksi dalam sidang lanjutan perkara kematian Virendy Marjefy Wehantouw (19) yang merupakan mahasiswa jurusan Arsitektur Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (FT Unhas) saat mengikuti kegiatan Pendidikan Dasar dan Orientasi Medan (Diksar & Ormed) XXVII UKM Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) 09 FT Unhas pada Januari 2023.

Sedianya dalam persidangan kali ini jaksa penuntut umum Ade Hartanto, SH mengagendakan menghadirkan sejumlah senior UKM Mapala 09 FT Unhas yang oleh saksi-saksi pada sidang sebelumnya disebut-sebut terlibat langsung dalam kegiatan Diksar & Ormed ini, namun yang hadir hanya 4 (empat) orang saja. Dari keempat senior ini ada diantaranya mengaku masih berstatus mahasiswa, dan ada pula yang sudah berpredikat alumni. Keempat senior tersebut yakni Muhammad Umar, Andi Ilham, Andi Syahruddin dan Andi Rivai.

Dalam keterangannya ketika menjawab pertanyaan-pertanyaan yang dilancarkan majelis hakim, jaksa penuntut umum maupun penasehat hukum Dr. Budiman Mubar, SH, MH yang mendampingi terdakwa Ibrahim Fauzi dan Farhan Tahir, para saksi menerangkan bahwa pengertian status senior di Mapala adalah mereka yang duluan masuk menjadi anggota. Meski para senior tidak aktif lagi dalam aktivitas kegiatan organisasi, namun status keanggotaan Mapala tetap berlaku seumur hidup.

“Saat Diksar & Ormed XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas berlangsung, kalian berempat masuk dalam kepanitiaan ? Kalian hadir sebagai apa ?,” tanya hakim ketua, Khairul, SH, MH yang kemudian dijawab para saksi jika mereka tidak tercatat sebagai panitia dalam kegiatan ini. Namun menurut saksi Andi Ilham, selain ada undangan di grup WA UKM Mapala 09 FT Unhas, dirinya juga diundang secara lisan oleh Ketua Panitia (terdakwa Farhan Tahir) dan Ketua UKM Mapala 09 FT Unhas (terdakwa Ibrahim Fauzi).