Usai mendengar keterangan keempat senior Mapala saat menjawab pertanyaan-pertanyaan yang dilancarkan majelis hakim, jaksa penuntut umum dan penasehat hukum, kedua terdakwa baik Ibrahim Fauzi (Ketua UKM Mapala 09 FT Unhas) maupun Farhan Tahir (Ketua Panitia Diksar & Ormed XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas) tidak memberikan tanggapan ataupun bantahan. Majelis hakim lalu menunda sidang sampai Rabu 17 April 2024 untuk memeriksa saksi-saksi lainnya yang akan dihadirkan jaksa penuntut umum.

Ny. Femmy Wehantouw, ibu kandung Virendy yang tampak hadir mengikuti jalannya persidangan kepada media ini ketika dihubungi Rabu (03/04/2024) malam menyampaikan, perlu dipertanyakan keterangan saksi Ilham yang menerangkan bahwa Virendy yang berkeras tidak mau dipulangkan saat kondisinya sudah drop. Sebab pengakuan Ilham ini bertentangan dengan kesaksian seorang peserta yakni Sri pada sidang lalu yang menyatakan bahwa Virendy telah memberitahukan jika dirinya mau pulang dan tidak sanggup lagi melanjutkan perjalanan.

Bahkan pada persidangan lalu ketika Sri dan peserta lainnya didengar kesaksiannya, kesemuanya menjawab pertanyaan majelis hakim dengan menerangkan jika mereka tidak berani bersuara saat melihat kondisi Virendy sudah drop. Kesemua peserta tidak berani angkat bicara memberi saran kepada senior untuk memulangkan Virendy, karena sudah menjadi kultur di Mapala bahwa senior tidak pernah salah.

“Pengakuan senior bernama Ilham yang menyebutkan masih melakukan evaluasi pada Kamis (12/01/2023) tengah malam pukul 01.00 sampai 04.00 subuh dan memberikan hukuman sebanyak 2 set (54 gerakan) serta menyuruh Virendy berlari dalam kondisi tubuh yang sudah drop dan lemah, secara logika tidak bisa diterima dengan akal sehat. Itu sama saja dengan tindakan penyiksaan yang tidak manusiawi,” tutup Ny Femmy dengan nada suara penuh kesedihan.