RAKYAT NEWS, MAKASSAR – Sidang putusan kasus pencemaran nama baik Bupati Bulukumba yang melibatkan Wakil Sekertaris Jenderal (Wasekjen) Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Periode 2021-2023 Akbar Idris yang dilaporkan oleh Bupati Bulukumba telah dibacakan di Pengadilan Negeri Bulukumba pada Senin (29/04/2024).

Perkara yang menimpa salah satu kader terbaik Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Makassar ini menuai perhatian dari Ketua Umum PB HMI Bagas Kurniawan yang juga memerintahkan Ketua Bidang Hukum, Pertahanan dan Keamanan PB HMI Periode 2024-2026 Rifyan Ridwan Saleh untuk turut serta mengawal persoalan ini.

Bagas Kurniawan juga menyesalkan persoalan tersebut harus sampai ke ranah hukum. Menurutnya persoalan semacam ini membuat para pejabat menjadi anti kritik, over power, dan tidak bisa dijadikan teladan oleh publik khususnya anak muda.

“Mendiamkan hal semacam ini tentulah tidak tepat, tidak benar, sebab apa yang dilakukan oleh Pak Bupati Bulukumba kepada kader kami sangatlah dzolim. Apalagi hanya persoalan flyer yang berisi adanya dugaan pidana korupsi yang harusnya menjadi bahan kajian, bahan diskusi dan sebagai pengingat bagi para pejabat yang mengemban amanah dari rakyat. Pejabat tidak boleh anti kritik, tidak boleh menggunakan kekuasaannya sebagai alat untuk menindas sehingga bisa menjadi teladan bagi kami para generasi muda” kata Bagas.

Rifyan Ridwan Saleh Kabid Kumhankam yang juga merupakan seorang Advokat atau Pengacara muda juga menyampaikan hal yang serupa, ia menjadi teringat peristiwa yang menimpa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang juga menyita perhatian publik.

“Sebagian besar penguasa saat ini seperti tidak senang ketika dikritik, juga tidak senang diajak berdiskusi. Sebagai kilas balik, kita semua pasti ingat perkara ketika Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dilaporkan Luhut ke Polda Metro Jaya setelah keduanya membahas konten dengan judul ‘Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!’ yang tayang di kanal YouTube Haris Azhar pada 20 Agustus 2021. Tetap akhirnya diputus bebas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Apa bedanya dengan perkara yang menimpa saudara kita Akbar Idris? Padahal jika dibandingkan Pak Bupati dan Pak Luhut sangatlah jauh berbeda powernya!” kata Rifyan.