Edy Rahmat dalam dakwaan jaksa telah menerima uang dari beberapa kontraktor. Nilainya bervariasi. Dari Rp150 juta hingga Rp500 juta. Totalnya mencapai Rp3,2 miliar.

Dalam dakwaan JPU, terungkap ada 11 kontraktor yang menyerahkan uang kepada Edi dalam kurun waktu Januari hingga Februari 2021. Mereka di antaranya Jhon Theodore sebesar Rp525 juta. Lalu ada Petrus Yalim sebesar Rp445 juta.

Selanjutnya, Nuwardi Bin Pakki alias H Momo sebesar Rp250 juta, Andi Kemal Rp490 juta, dan Yusuf Rombe sebesar Rp525 juta. Selain itu, ada juga nama Robert Wijoyo yang menyetor sebesar Rp58 juta dan Hendrik sebesar Rp395 juta.

Kemudian ada Lukito sebesar Rp64 juta, Tiong sebesar Rp150 juta, Kwan Sakti Rudi Moha Rp200 juta dan Karaeng Kodeng Rp150 juta.

Dari aliran dana ini, Rp2,8 miliar diserahkan Edy kepada Gilang. Sementara sisanya sebanyak Rp324 juta ia ambil untuk kepentingan pribadinya.

Dari dakwaan jaksa juga terungkap bahwa pada Februari 2021 Edy juga menerima aliran dan dari Andi Kemal sebesar Rp337 juta. Dana ini terkait proyek pengerjaan ruas jalan Paleteang, Pinrang tahun 2020.

Alur Kasus Suap Edy

Kasus suap auditor BPK mengemuka setelah KPK menggeledah Kantor Dinas PUTR Sulsel, Juli lalu. Penggeledahan terkait gratifikasi terhadap pegawai BPK Perwakilan Sulsel di kasus mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.

Pihak KPK mengonfirmasi dugaan suap ini melibatkan mantan Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat. Edy diduga telah memberi suap kepada salah seorang pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulsel.

Nama auditor BPK mencuat sepanjang sidang kasus korupsi mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah tahun 2021. Oknum di BPK disebut menerima suap dari Edy sebanyak Rp2,5 miliar.