Burhan Kamma juga dalam jumpa persnya, mengapresiasi atas kinerja pihak Kajari Kabupaten Enrekang serta pihak Kepolisian dalam hal ini Polda Sulsel yang telah menetapkan AW sebagai tersangka dan sudah ditahan oleh Pihak Kajari Enrekang dan dititip di Lapas Enrekang.

Dalam temuan tim kuasa hukum Fahrul selaku pelapor oknum AW, menemukan keterangan salah satu saksi inisial (S), bahwa AW hanya pernah bersekolah dengan AW mulai kelas 2 hingga kelas 5 SD Kecil Labuku, dan pada saat naik kelas 6, AW sudah tidak lagi pernah masuk sekolah bahkan tidak lagi melihat mengikuti ujian akhir (ujian tamat SD), terang Burhan lagi.

Sehingga dalam jumpa persnya itu, tim kuasa hukum Fahrul menegaskan untuk terus mengawal kasus dugaan pemalsuan ijazah SD ini oleh oknum tersangka AW hingga proses persidangan tersangka selesai, karena kasus ini tidak bisa dibiarkan yang menjadikan preseden buruk di Kabupaten Enrekang khususnya, tutup Hamzah Taba dihadapan awak media.(KML)