“Jadi saya rasa tidak sulit menangkap ownernya. Polda Kaltim bisa berkoordinasi dengan Polda Sulsel,” ujar Ansar.

Ansar menjelaskan, NRL adalah salah satu brand yang mengedarkan produk kosmetik ilegal sejak lama. Selain NRL, ada beberapa produk yang sama dengan branding berbeda.

Di antaranya Fenny Frans, Abel Figo dan Agus Salim Bucar. Terdapat pula beberapa merek lain yang diduga tidak mengantongi notifikasi dari BPOM.

Ansar mendesak agar owner NRL ditangkap. Kata dia, pengungkapan kasus NRL ini akan jadi pintu masuk untuk membongkar bisnis gelap kosmetik ilegal lainnya di Makassar.

“Ada puluhan owner kosmetik ilegal di Sulsel. Saya kira ini momen tepat untuk menyeret semua owner di bisnis gelap ini,” tandasnya.

Selain produk yang tidak mengantongi izin edar BPOM, para owner ini juga diduga terlibat dalam kejahatan perpajakan. Untuk kasus ini Dirjen Pajak tengah menyelidikinya.

“Kalau produknya bisa dijerat pidana, artinya kejahatan perpajakannya juga bisa dibongkar. Karena indikasi ini sudah jelas, kami sudah meminta Dirjen Pajak mengusutnya,” kata Ansar.

Ansar mengaku akan melaporkan indikasi kejahatan pajak NRL, Fenny Frans cs ke KPK. Alasannya kata dia, manipulasi pajak ini juga berpotensi membuka keran terjadinya tindak pidana pencucian uang. (*)