MAKASSAR – Sulpajri (23) warga Kecamatan Tinggi Moncong, Kabupaten Gowa  melaporkan wanita A (18) yang nota bene istri yang dinikahi secara dibawah tangan, pernikahan dengan istrinya yang dilaksanakan pada 12 juli 2022 dan berpisah pada tanggal 1 februari 2023 pada saat dirinya bekerja di Mangku Tanah, Kabupaten Lutim.

Muzakir Ahmad SH kuasa hukum dari Sulpajri yang mendampingi saat konpers di salah satu Cafe di Kota Makassar mengatakan A (18) berpisah dengan kliennya dengan cara di jemput oleh ibu kandungnya dan kondisi istrinya pada saat di jemput dalam keadaan hamil, sabtu(24/6/2023).

“Setelah dipisahkan A (18) dengan Sulpajri masih menjalin komunikasi selama 1 minggu setelahnya tidak ada lagi sampai tanggal 11 februari 2023,” ungkapnya.

Tambah Muzakir pada tanggal 12 februari 2023 setelah Sulpajri berada di rumahnya di Kabupaten Gowa mendapatkan kabar dari A (18)  melalui pesan WA mendapatkan arahan dari orang tuanya untuk menggugurkan kandungan.

“Pada hari sabtu(17/6/2023) Sulpajri mendatangi bidan di daerah gowa yang pernah memeriksa kandungan A(18) dan menjelaskan istrinya datang bersama ibunya untuk memeriksa kandungan menjelang usia kandungan 4 bulan,” tambahnya.

Sulpajri melapor A (18) ke polda Sulsel dengan Nomer : STTL/B/543/2023/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN pada tanggal 20 juni 2023 dengan pasal 346 terkait aborsi dengan ancaman 4 tahun penjara dengan bukti surat keterangan nikah, foto test kehamilan, dan bukti chat.

Diakhir Muzakhir menduga ini modus untuk mendapatkan uang panai dari orang tua A(18) mengeksploitasi anaknya, kuat dugaan ini karena ada informasi A(18) akan segera menikah kembali.