MAKASSAR – Kasus dugaan penyerobotan dan pemalsuan dokumen tanah milik anak mantan dosen Universitas Hasanuddin (Unhas) yaitu Musa Kadar Khan adik dari Ayatullah Baja Utama yang laporkan wanita berinisial K kini masuk ke babak baru.

Kasus yang laporan ke Polrestabes Makassar ini pada tahun 2020 kini ditangani oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Makassar (YLBHM), di karenakan tidak adanya progres yang signifikan dari Polrestabes Makassar, senin(26/6/2023).

Kasus Mandek di Polrestabes Makassar, Pengacara Muda YLBHM surati Kapolri hingga Kompolnas RI
Kasus Mandek di Polrestabes Makassar, Pengacara Muda YLBHM surati Kapolri hingga Kompolnas RI

Selanjutnya YLBHM menyurati pada tanggal 16 Juni 2023 lalu dengan nomor surat 35/SK-YLBHM/VI/2023 ke berbagai pihak mulai dari Kompolnas RI, Itwasum Polri, Divpropam Polri, Birowasidik,  Kapolda Sulsel, Irwasda Polda Sulsel hingga Kabid Propam Polda Sulsel.

“Saya atas nama keluarga mengucapkan terima kepada YLBHM yang telah membantu bersurat ke Kompolnas dan Divisi Propam Mabes Polri,” ujarnya musa.

Tambah Musa semoga dengan langkah YLBHM menyurati membuat kasusnya yang sudah bertahun-tahun ia perjuangkan menjadi atensi khusus untuk pihak di Polrestabes Makassar.

“Khususnya penyidik, Kanit dan Kapolresta untuk bisa serius menyelesaikan Laporan keluarga saya yang sudah lama,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, anak mantan dosen Universitas Hasanuddin Tambaru P, Musa Kadar Khan angkat bicara terkait tanah yang diwariskan kepadanya.

Menurutnya, tanah peninggalan ayahnya seluas 334 meter persegi yang berlokasi di kompleks Unhas Baraya Blok AX.2 Kota Makassar, Sulawesi Selatan dijual tanpa sepengetahuannya.

“Tanah itu belum pernah saya tempati sejak ayah meninggal dunia, karena saat itu tanah dipinjamkan kepada Almarhumah Siti Norma atas izin dari istri dan anak-anak almarhum ayah, namun naasnya malah diperjualkan kepada orang lain tanpa sepengetahuan saya selaku ahli waris,” ungkap Musa.