Musa mengatakan bahwa tanah milik almarhumah ayahnya telah disalahgunakan oleh keluarga almarhumah yang diduga telah melakukan pemalsuan dokumen, hal itu sudah dibuktikan kebenarannya dalam resume mediasi di Pengadilan Negeri, bahwa Pihak Unhas mengakui ada kekeliruan dalam mengeluarkan berita acara serah terima dengan nomor surat 728/H4/UM 10/2007.

“Jadi pada waktu itu Almarhum ayah saya meminjamkan rumah itu ke Almarhumah Siti Norma, kemudian ia tinggal disana bersama keponakannya bernama Karina yang tidak memiliki garis keturunan dari ayah saya, bukan anak, Saya persoalkan kenapa Karina bisa dengan mudah menerbitkan sertifikat lalu menjual rumah Alm ayah saya,”ungkapnya.

Menurutnya, penyidik dari kepolisian Polrestabes Makassar telah menemukan beberapa bukti yang diduga dipalsukan yakni  diantaranya, Surat Keterangan Ahli Waris yang dia buat sendiri dan dilegalisir di Kelurahan Lembong, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.

Selanjutnya Kartu Keluarga yang dalam statusnya disitu K berani menyatakan bahwa dia Anak Kandung.

“Saya menduga ada keterlibatan oknum yang membantu memuluskan praktik kotor Mafia tanah ini, sehingga dia bisa dengan mudah mensertifikatkan lalu menjual rumah almarhum ayah saya,” ucapnya.

Alasan aksi tak berperikemanusiaan tersebut, kata Musa, dilakukan karena terlilit utang.

“Karena sekitar dua tahun saya berjuang sendiri dan telah menghabiskan jutaan rupiah demi mengembalikan hak milik saya, Bapak Presiden Joko Widodo, Bapak Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan juga Bapak Menkopolhukam Mahfud semoga bisa mengetahui ini,” tukasnya.

Kasus Musa sempat mandek baik di BPN Sulsel maupun BPN Kota Makassar, namun kondisi serupa sekarang terjadi di Polrestabes Makassar.