Data diatas tersebut sangat memprihatinkan kita semua, bahwa pelaku tindak pidana korupsi di Sulawesi Selatan tidak hanya dilakukan oleh penyelenggara negara, pejabat BUMN/BUMD, serta swasta (pelaksana proyek) saja, akan tetapi sudah dilakukan oleh Kepala Desa (kasus mafia tanah) serta juga dilakukan oleh tenaga honorer dan tenaga PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Selain itu jumlah kerugian negara sebesar Rp. 197.413.638.598,- (seratus sembilan puluh tujuh milyar empat ratus tiga belas juta enam ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus sembilan puluh delapan rupiah) merupakan angka yang cukup besar yang seharusnya bila uang tersebut tidak dikorupsi dapat digunakan untuk membangun kesejahteraan masyarakat Sulawesi Selatan di seluruh Kabupaten/Kota (sebagai contoh perbandingan, Data BPS Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2021 menunjukkan PAD Kabupaten Toraja Utara sekitar Rp. 45 Milyar dengan jumlah penduduk 268.198 orang, Kabupaten Selayar sekitar Rp.54 Milyar dengan jumlah penduduk 139.145 orang, Kabupaten Enrekang sekitar Rp. 73 Milyar dengan jumlah penduduk 230.622 orang). Artinya dengan jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp. 197.413.638.598,- (seratus sembilan puluh tujuh milyar empat ratus tiga belas juta enam ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus sembilan puluh delapan rupiah) dapat membangun di 3 (tiga) kabupaten di Sulawesi Selatan serta mensejahterakan sebanyak 637.965 orang.

Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengajak dan mengingat kita semua terkait nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pancasila merupakan ideologi dasar dalam kehidupan bagi negara Indonesia dan bukan hanya sebuah ideologi tetapi, Pancasila merupakan prinsip yang harus di miliki oleh setiap warga negara Indonesia. Sedangkan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan sistem hukum Indonesia dimana sebagai hukum dasar tertulis paling tinggi dan merupakan norma hukum tertinggi, oleh karena itu Undang-Undang Dasar 1945 merupakan hukum yang mengikat bagi pemerintah dan setiap warga negara. Akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi jelas telah membuktikan dampak yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara serta telah menghambat aspek pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan nasional, sehingga kejahatan korupsi jelas-jelas telah bertentangan dan penghianatan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur.