RAKYAT.NEWS, MAROS – Kejaksaan Negeri Maros menyatakan Muhammad Ibrahim Fauzi dan Farhan Tahir terbukti bersalah atas kematian Virendy, mahasiswa Universitas Hasanuddin, Senin (15/7/2024).

Kedua terdakwa mendapat tuntutan delapan bulan penjara dan membayar restitusi sebesar Rp118 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Permohonan ganti rugi itu, sebelumnya telah diajukan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI.

Namun, tuntutan tersebut mendapat respons dari Kristianto selaku kuasa hukum korban yang menganggap JPU mengabaikan sejumlah fakta persidangan bahwa terdakwa terbukti sengaja melakukan perbuatannya. Perbuatan itu juga telah ditegaskan dalam Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukup Pidana (KUHP).

“Tindak pidana pada peristiwa kematian Virendy ini bukan perbuatan kelalaian, tetapi perbuatan kesengajaan,” kata Yodi dalam keterangan tertulis.

Sidang akan dilanjutkan Selasa (23/7/2024) dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari kedua terdakwa.