Kajati Sulsel Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi di UNM dan Mangkraknya Perpustakaan Digital Segera Ditindaklanjuti
RAKYAT NEWS, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan diminta menggenjot penyelidikan dua perkara korupsi yang masih mangkrak hingga akhir 2025. Dua perkara tersebut adalah dugaan korupsi revitalisasi kampus Universitas Negeri Makassar dan dugaan mark up pengadaan perpustakaan digital di Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan.
Direktur Lembaga Antikorupsi Sulsel, Muhammad Ansar menyatakan penyidik seharusnya segera memastikan status perkara tersebut. Alasannya, penyidik sudah bisa menemukan adanya dugaan penyimpangan anggaran negara dalam dua proyek itu.
Untuk diketahui, dugaan korupsi di UNM ini terjadi menggunakan anggaran PRPTN dari APBN yang digelontorkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi senilai Rp 87 miliar. Dana itu digunakan untuk mentransformasi UNM dari Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (BLU) menjadi PTN BH.
Berdasarkan informasi, dugaan korupsi pertama terjadi dalam proyek laboratorium senilai Rp 4,5 miliar yang seharusnya melalui mekanisme tender.
Kedua, pengadaan 75 unit komputer dengan selisih harga Rp 7 juta per unit, total potensi kerugian Rp 547 juta.
Ketiga, pembelian 20 unit smart board seharga Rp 216 juta per unit, padahal harga pasar maksimal Rp 100 juta, total kerugian Rp 2,3 miliar.
Dugaan korupsi itu mencuat setelah adanya dugaan markup harga dalam pengadaan barang pada proyek e-Katalog. Selain itu ada dugaan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bernama Andi Nurkia tidak memiliki sertifikat kompetensi pengadaan barang dan jasa sesuai tipologi pekerjaan.
“Kami menduga yang bersangkutan tidak memiliki sertifikat sebagai syarat utama menjadi seorang PPK,” ujar Ansar.
Andi Nurkia belum memberi konfirmasi mengenai dugaan tidak memiliki sertifikasi kelayakan menjadi PPK. Yang bersangkutan tidak merespons saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Kasus mangkrak yang menyedot perhatian publik adalah dugaan mark up perpustakaan digital di Dinas Pendidikan Sulsel. Perkara ini telah menjadi atensi dari Kejaksaan Agung untuk dituntaskan oleh Kejati Sulsel.


Tinggalkan Balasan Batalkan balasan