RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar. Ada dua laporan, Rumah Sakit (RS) Pendidikan UIN dan terkait Gedung Pascasarjana.

Pembangunan RS Pendidikan UIN Alauddin sendiri menggunakan biaya mencapai Rp147 miliar. Namun, proyek yang dikerjakan oleh PT Wika ini belum beroperasi hingga saat ini sejak rampung pada 2023.

Wakil Ketua KPK, Yohanis Tanak, tak bicara lebih jauh terkait perkembangan penyelidikan. “Iya, diselidiki. Masih sementara berjalan,” ujarnya di Makassar, Rabu (17/7/2024),

Sebelumnya,Koalisi Aktivis Antikorupsi melaporkan hal ini ke Polda Sulawesi Selatan. Hingga setahun pasca pengaduan, polisi tidak mengeluarkan informasi terkait penyelidikan.

“Kalau ternyata tidak ada kemajuan dalam penanganannya, ya harusnya ada supervisi dari KPK. Banyak kasus mandek yang akhirnya bisa dituntaskan setelah ada supervisi dari KPK,” ujar salah satu anggota koalisi, Mulyadi.

“Tujuan supervisi itukan jelas. Untuk mempercepat penyelesaian kasus. Terutama kasus dengan kerugian negara besar dan berlarut-larut,” imbuhnya.

Menurut Mulyadi, banyak kasus korupsi yang ditangani kepolisian bisa dituntaskan dengan cepat setelah disupervisi KPK.

“KPK perlu melakukan supervisi untuk mempercepat pengusutan pada proyek tersebut. Supervisi antarlembaga penegak hukum itu dibutuhkan. Supaya kita bisa mempercepat penyelidikan,” jelasnya.

Mulyadi menegaskan bahwa banyak pihak yang berpotensi dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum.

“Pertama itu PPK, lalu konsultan, juga pelaksana proyek. Bahkan, hingga pihak-pihak di internal UIN Alauddin juga harus diperiksa karena mereka terkait secara langsung. Rektor juga harus dimintai keterangan,” jelasnya.

“Karena kalau kondisinya terus dibiarkan seperti itu artinya proyek ini akan mubazir. Tidak memberi manfaat pada publik. Setiap proyek yang dibiayai negara dan tidak memberi manfaat pada masyarakat, itu masuk dalam unsur korupsi,” tandas Mulyadi.