RAKYAT NEWS, PAREPARE – Tim penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan melakukan penggeledahan di ruangan arsip Kantor Wali Kota Parepare.

Penggeledahan tersebut diduga terkait kasus korupsi yang melibatkan Dinas Kesehatan (Dinkes) Parepare dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 6,3 miliar pada tahun 2020.

Penggeledahan dimulai pada pukul 17.00 WITA pada Jumat (19/7). Para penyidik langsung memeriksa arsip untuk mencari dokumen terkait kasus korupsi tersebut. Kegiatan penggeledahan masih berlangsung hingga pukul 21.30 WITA.

Kasat Reserse Kriminal Polres Parepare, AKP Setiawan yang mendampingi tim penyidik Korupsi Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan enggan memberikan komentar terkait penggeledahan tersebut dan menyatakan bahwa hal tersebut merupakan wewenang Polda Sulsel.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Didik Supranoto saat dikonfirmasi terkait penggeledahan di kantor Wali Kota Parepare belum memberikan keterangan.

Dalam kasus ini, mantan Kepala Dinas Kesehatan Parepare, Muhammad Yamin telah divonis 6 tahun penjara. Selain itu, dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu Jamaluddin dan Zahrial Djaffar juga telah divonis 5 tahun penjara, didenda Rp 300 juta yang dapat digantikan dengan kurungan selama 3 bulan, serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp 2,3 miliar atau kurungan selama 2 tahun 6 bulan. (CNN)