RAKYAT NEWS, MAKASSAR – Polisi berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu seberat 6,7 kilogram yang berasal dari jaringan internasional di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Ke-4 pelaku ditangkap di Makassar dan Maros, sementara barang bukti ditemukan di Kabupaten Kepulauan Selayar.

Kepala Kepolisian Resort Pelabuhan Makassar AKBP Restu Wijayanto menyatakan bahwa kasus ini terungkap setelah penangkapan seorang pria berinisial MRC alias A (22) di Jalan Tidung 7 STP 5, Makassar pada Jumat (12/7) sekitar pukul 23.00 Wita.

“Anggota Polres Pelabuhan mengamankan satu orang tersangka atas nama inisial MRC alias A dan diamankan barang bukti (sabu) beserta ada padanya sebanyak 2,36 gram,” kata Restu kepada wartawan, Sabtu (21/7/2024).

Setelah penangkapan MRC, pihak kepolisian kemudian menangkap pelaku lainnya berinisial ID (27) di lokasi yang tidak jauh dari tempat penangkapan MRC pada hari Sabtu (13/7).

“Pada hari Sabtu 13 Juli 2024, dengan TKP yang berdekatan yaitu di Jalan Tidung 7 STP 8, diamankan tersangka selanjutnya inisial ID sebanyak 24,59 gram narkotika jenis sabu-sabu,” bebernya.

Pada Selasa (16/7), satu pelaku lainnya yang merupakan seorang pria berinisial PR alias P (55) juga berhasil diamankan. Berdasarkan pengakuan PR, terdapat jaringan lain yang dipimpin oleh HN alias N (46) yang kemudian ditangkap pada Rabu (17/7).

“Satu orang lagi tersangka dengan inisial nama PR alias P. Dari keterangan P itu menyampaikan bahwa ada jaringan lain atas nama HN alias N,” ungkapnya.

Dari penangkapan keempat pelaku tersebut, diketahui bahwa terdapat 14 kaleng sabu yang disembunyikan di Kabupaten Selayar, tertanam dalam tanah dengan kemasan kaleng susu.

“Pada hari Kamis tim kami persiapan berangkat, didapatkan di Kabupaten Selayar barang bukti tersebut ditanam di dalam tanah dengan kemasan yang ada di depan (tunjuk kaleng), didapatkan pada hari Jumat di tanggal 19 Juli 2024,” bebernya.

“Setelah dilaksanakan pengembangan dan pengecekan barang bukti, total yang dapat kami amankan sebanyak 26,95 gram plus 14 kaleng. Setelah kami cek ke Labfor Polda Sulawesi Selatan total barang bukti yang sudah diamankan sebanyak 6,795 kilogram,” imbuh Restu.

Restu menjelaskan bahwa setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, total barang bukti yang diamankan mencapai 6,795 kilogram. Restu juga menambahkan bahwa keempat pelaku diduga mendapatkan sabu-sabu dari jaringan internasional, yang dipercayai dikirim oleh seorang warga negara asing.

“Untuk informasi awal dari laki-laki inisial D warga negara asing yang tidak berdomisili di wilayah Indonesia. Kami masih mencoba untuk mengembangkan jaringan Internasional tersebut,” ungkapnya.

YouTube player