RAKYAT NEWS, TERNATE – Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Eliya Gabrina Bachmid sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan suap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK). Eliya memberikan kesaksian terkait peranannya sebagai ajudan Abdul Gani Kasuba.

Persidangan dipimpin oleh tim hakim yang dipimpin oleh Haryanta dan anggota hakim Kadar Noh serta R Moh Jacob Widodo di Pengadilan Negeri Ternate pada Kamis (18/7). Eliya mengakui bahwa dia diminta oleh Abdul Gani Kasuba untuk membawakan wanita sebagai perantara.

Eliya, yang juga anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, mengatakan bahwa dia telah mengantar dan menemani puluhan wanita untuk bertemu dengan Abdul Gani Kasuba di hotel. Dia juga mengungkapkan bahwa dia meninggalkan wanita yang diantarnya bersama Abdul Gani di dalam kamar hotel.

Eliya menyebutkan bahwa Abdul Gani dan wanita tersebut menghabiskan waktu bersama selama 1-2 jam. Dia menunggu di luar hotel selama pertemuan tersebut. Setelah wanita itu keluar, Eliya akan mengantarkannya pulang.

Eliya mengungkapkan bahwa Abdul Gani sering meminta dia untuk memberikan uang kepada wanita tersebut menggunakan uang pribadi.

Uang yang diberikan berkisar antara Rp 10 juta hingga Rp 50 juta untuk setiap wanita yang menemani Abdul Gani di hotel. Total uang yang dikeluarkan oleh Eliya mencapai Rp 3 miliar untuk membayar wanita tersebut.

Menurutnya, Abdul Gani sering bertemu dengan wanita di berbagai hotel di Jakarta dan Ternate. Dia juga mengakui bahwa dia membuka tiga rekening bank sesuai perintah dari Abdul Gani untuk keperluan penyaluran uang kepada wanita-wanita tersebut.

Menggunakan kode ‘Ayu’ atau ‘Cinta’, Eliya selalu menghubungi ajudan atau langsung ke Abdul Gani sebelum mengantar wanita ke hadapannya. Setelah mendapatkan respons, Eliya dan wanita yang dia bawa akan menuju hotel untuk bertemu dengan Abdul Gani.