Disinggung mengenai penerapan aspek pasal 221 KUHP terkait penanganan pihak merintangi atau menghalangi-halangi penyidikan, baik itu secara pribadi atau kelompok, apakah akan berkoordinasi dengan Polri atau tidak, mantan Kacabjari Bone berkedudukan di Lapri tersebut enggan berspekulasi.

“Siapa yg merintangi ? siapa yg menghalangi ? knapa harus berkoordinasi dg polisi ?, tukasnya.

Sementara itu MM, wakil ketua DPW provinsi partai tertentu tempat SA berkecimpung, belum memberi jawaban ketika berita ini diturunkan, panggilan telpon yang dilayangkan tidak mendapat jawaban. (Uki Ruknuddin)