SIDRAP-RAKYAT NEWS– Status diduga tersangka yang disandang SA terus bergulir dan mengalami dinamika. Hal tersebut lantaran selain berstatus anggota DPRD provinsi aktif, juga berstatus bakal calon bupati di kabupaten Sidrap.

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) kabupaten Sidrap, yang dihubungi memberi jawaban variatif dari pejabatnya.

Menurut Akhwan Ali, meski merupakan salah satu petinggi KPUD Sidrap, tupoksi yang menjadi cakupannya tidak linear dengan pembahasan posisi KPUD tempatnya mengabdi terhadap status tersangka SA.

Ia mengatakan bahwa posisinya saat ini lebih banyak menangani masalah sumber daya manusia (SDM) di KPUD Sidrap, khususnya rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau PPK.

“Saya bagian SDM. Rekrutmen PPS atau PPK. Khawatir nanti kurang pas jawabannya,” tukas Akhwan Ali, komisioner KPUD Sidrap.

Dia kemudian mengarahkan pihak yang ingin mengetahui jawaban pasti KPUD Sidrap terkait hal tersebut ke divisi tekhnis atas nama Nursin.

“Lebih baik ke divisi tekhnis (atas nama Nursin),” ungkap Akhwan Ali

Nursin yang dihubungi tidak menjawab sampai berita ini diturunkan.

Berbeda dengan Nursin, Ketua KPUD Sidrap, Saharuddin, yang dihubungi mengatakan bahwa pihaknya yang berada di level bawah dari KPU Provinsi merasa bahwa yang layak memberi pandangan dan jawaban resmi adalah KPU Sulsel, sambil menyarankan ke divisi bagian tekhnis atas namanya Jaya.

“Sebaiknya KPU provinsi yang berstatemen,” ungkapnya.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Tinggi Sulsel yang dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan telaah mendalam terkait status terduga tersangka SA tersebut, Kejati Sulsel enggan berspekulasi apakah kedepannya status tersangka SA adalah betul SP3 atau malah pelimpahan lalu bergulir di pengadilan, tanpa atau disertai penahanan terhadap SA.

“Nanti kami kabari perkembangannya setelah mendapat informasi dari bidang Pidana Khusus Kejati Sulsel,” ungkap Soetarmi Kasipenkum Kejati Sulsel.