RAKYAT NEWS, CIREBON – Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, pada tahun 2016 telah mengalami perkembangan baru setelah putusan praperadilan menyatakan bahwa status tersangka Pegi Setiawan tidak sah.

Dalam perkembangan terbaru, seorang saksi yang bernama Dede dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky mengungkap bahwa dia telah memberikan kesaksian palsu delapan tahun yang lalu.

Dalam sebuah konferensi pers bersama Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) serta mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi pada Senin (22/7/2024), Dede menyatakan bahwa dia siap untuk menerima hukuman penjara sebagai gantinya bagi tujuh terpidana dalam kasus tersebut.

Dede merasa bertanggung jawab atas penahanan seumur hidup yang dialami tujuh terpidana karena kesaksiannya yang palsu.

Saksi Beri Keterangan Palsu

“Saya merasa bersalah, selama delapan tahun mau mengungkap ini. Cuma saya bingung mau mengungkap ke siapa. Pendamping pun enggak punya,” kata Dede, dikutip dari Kompas TV, Senin.

Pada awalnya, dianggap ada sebelas pelaku dalam kasus pembunuhan ini, dengan delapan di antaranya telah diadili, sementara tiga lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tujuh dari delapan orang tersebut divonis penjara seumur hidup, yaitu Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.

Sementara itu, satu pelaku bernama Saka Tatal dijatuhi hukuman penjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat kejadian.

Saka dinyatakan bebas bersyarat pada bulan April 2020 setelah mendapatkan remisi. Hal ini membuat Dede semakin merasa bersalah karena Saka bisa menjalani kehidupan normal sementara tujuh orang lainnya harus mendekam di penjara.

“Bayangin saya hidup enak di sini. Bisa kerja, bisa nikah istilahnya, sama anak istri bisa bahagia, sedangkan dia dipenjara seumur hidup. Saya merasa berdosa selama delapan tahun,” akunya.