Polisi Ungkap Sindikat Internasional Penyelundupan Sepeda Motor
RAKYAT NEWS, CIANJUR – Kepolisian Resor Cianjur berhasil mengungkap sindikat internasional yang melakukan penyelundupan sepeda motor ke Afrika Selatan dengan keuntungan mencapai miliaran rupiah.
Sebelum terungkap, sindikat tersebut telah berhasil menyelundupkan ribuan sepeda motor ke luar negeri.
“Sudah 1.500 unit sepeda motor diselundupkan ke Afrika Selatan sejak 2022 oleh sindikat internasional ini lewat jalur laut.” Demikian kata Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, Senin (22/7/2024).
Diketahui, dua anggota sindikat kejahatan tersebut ditangkap saat sedang berupaya mengirimkan sepeda motor dari gudang penyimpanan di Jatinangor, Sumedang, ke Jakarta.
“Saat lewat Cianjur, petugas kita yang sedang melakukan KRD atau kegiatan rutin yang ditingkatkan mencurigai ada mobil pikap yang mengangkut sejumlah unit sepeda motor.”
“Saat diperiksa dokumen dan surat-suratnya ternyata tidak ada,” ujar dia.
Menurut Tono, harga jual per unit sepeda motor tersebut berkisar antara Rp 30 juta hingga Rp 35 juta, namun harga tersebut diprediksi akan lebih tinggi setelah berhasil diselundupkan ke negara tujuan.
Sementara itu, moda operandi sindikat ini adalah dengan mengajukan kredit pembelian ke perusahaan leasing dengan uang muka sebesar Rp 2,5 juta.
“Sekali dua kali bayar cicilan, lalu digelapkan. Makanya, keuntungan yang didapat dari sindikat ini bisa mencapai miliaran rupiah,” kata dia.
Tono menegaskan bahwa sindikat ini melibatkan banyak pihak dan pihak kepolisian terus mengembangkan penyelidikan terhadap kasus ini.
“Kami masih terus lakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang terlibat, akan kami proses tuntas,” ujar Tono.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Cianjur berhasil menyita sebanyak 32 unit sepeda motor berbagai merek dari DF (36) dan ZM (32).
Kedua tersangka ditangkap ketika hendak mengirimkan puluhan sepeda motor itu ke Jakarta untuk diselundupkan ke Afrika Selatan.
Keduanya dijerat dengan Undang-Undang fidusia dan pasal berlapis KHUPidana yang dapat menghadapi hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Tinggalkan Balasan