Ternyata, motif pembunuhan tersebut bermacam-macam, yakni motif ekonomi oleh Juhairah dan motif hubungan yang tidak disetujui oleh Silvia dan Hagistko. Ketiganya kini ditahan oleh pihak kepolisian dan dijerat dengan beberapa pasal pidana, seperti Pasal 44 ayat 3 jo Pasal 5 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 ayat 3 jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.