Kasus Pembunuhan Asep Saepudin : Bahagia Berujung Malapetaka
RAKYAT NEWS, BEKASI – Seorang bos aksesoris yang bernama Asep Saepudin (43) jadi korban pembunuhan di di Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Bekasi, pada Kamis (27/06/2024). Dimana, pelakunya adalah anak dan istrinya sendiri.
Sebelum kejadian, pihak keluarga korban pembunuhan mengungkapkan bahwa Asep telah mengajak keluarganya untuk makan dan berbelanja di mal.
Adik korban, Yudi (33), menuturkan bahwa Asep juga sempat bermain bulutangkis sebelum kejadian tragis itu menimpanya dan menjadi korban pembunuhan oleh istri dan anak perempuannya.
“Sempat makan di Solaria, shopping sama keluarga di Mal Metropolitan,” kata Yudi ditemui di Kampung Serang, Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Selasa (23/7/2024).
“Terus habis itu bulutangkis, tidur, pulang, mainnya di lapangan di sini lapangan RT,” jelasnya.
Yudi juga menceritakan bahwa ia mengetahui tentang kematian Asep setelah menerima telepon dari kakak iparnya. Saat tiba di rumah Asep, Yudi melihat kakaknya dalam keadaan sudah tak bernyawa dengan luka di wajahnya.
“Jadi istrinya almarhum kasih kabar ke kakaknya dia, nah kita dapat kabar dari keluarganya sono. Sudah kaku, saya lihat badannya membengkak sama ada memar di mata bibirnya sobek,” jelasnya.
Yudi menegaskan bahwa keluarga Asep tidak memiliki masalah keuangan. Menurutnya, tuduhan istri Asep, Juhairah, tentang keterbatasan uang sebesar Rp 100 ribu per minggu untuk kebutuhan rumah tangga tidaklah benar.
“Kalau cerita seminggu Rp 100 ribu nggak mungkin. Setahu saya ekonomi almarhum itu baik-baik aja. Yang jelas semuanya sangat tercukupi. Saya tahulah ekonominya untuk almarhum cukup,” katanya.
Sebelumnya, Polres Metro Bekasi telah menangkap tiga pelaku pembunuhan terhadap Asep Saepudin, seorang bos aksesoris. Mereka yang ditangkap termasuk istri korban, Juhairah (45); putri korban, Silvia Nur Alfiani (22); dan kekasih Silvia, Hagistiko Pramada (22).
Ternyata, motif pembunuhan tersebut bermacam-macam, yakni motif ekonomi oleh Juhairah dan motif hubungan yang tidak disetujui oleh Silvia dan Hagistko. Ketiganya kini ditahan oleh pihak kepolisian dan dijerat dengan beberapa pasal pidana, seperti Pasal 44 ayat 3 jo Pasal 5 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 ayat 3 jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan