RAKYAT.NEWS, SENGKANG – Kejaksaan Negeri Wajo, menetapkan tiga orang tersangka kasus korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kabupaten Wajo pada 2017-2021 dengan kerugian negara mencapai Rp9 miliar.

“Hasilnya ditetapkan 3 orang tersangka dalam kasus tersebut berkaitan pelaksanaan program BPNT Kabupaten Wajo Tahun 2018 s.d. 2021 berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang sah,” kata Kepala Kejari Wajo, Andi Usama Harun di Kantor Kejari Wajo, Selasa (23/7/2024).

Tugas tersangka yang ditetapkan yakni S (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan), MR (Koordinator Daerah), dan AN (Direktur CV Jembatan Cela).

Namun, Andi Usama menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini.

“Kita lihat perkembangan dan kelanjutan proses kasus tersebut, kita tunggu hasil dan perkembangan selanjutnya,” ucapnya.