RAKYAT NEWS, JAKARTA – Gregorius Ronald Tannur tidak dinyatakan bersalah dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti (29) oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Menurut Putu Arya Wibisana dari Kejaksaan Negeri Surabaya, hakim memutuskan Ronald tidak terbukti melakukan pembunuhan atau penganiayaan terhadap Dini.

Ada dua pertimbangan utama yang menjadi dasar keputusan hakim. Pertama, tidak ada saksi yang menyebutkan penyebab kematian Dini menurut majelis hakim PN Surabaya.

“Pertama, dalam pertimbangan majelis hakim di PN Surabaya, itu menyatakan tidak ada saksi yang menyatakan satu pun penyebab kematian dari korban Dini,” ujar Putu Arya Wibisana dilansir detikJatim, Kamis (25/7/2024).

Pertimbangan kedua terkait penyebab kematian Dini akibat alkohol. Meskipun ada hasil pemeriksaan yang menunjukkan luka di hati dan lindasan ban mobil pada korban, hakim memutuskan kematian Dini disebabkan oleh alkohol.

“Kedua, itu penyebab kematiannya. Dari pertimbangan yang diambil oleh majelis hakim adalah bahwa korban itu meninggal akibat dari alkohol yang berada di dalam lambung korban,” tuturnya.

Walaupun demikian, menurut Putu Arya, pihaknya telah mencatat temuan hasil pemeriksaan yang menunjukkan adanya luka di hati akibat benda tumpul dan adanya tumpahan ban mobil pada tubuh korban.

“Kami sebagai tim jaksa penuntut umum di sini tentunya sudah secara optimal menyampaikan secara lugas di persidangan itu bahwa dalam hasil alat bukti atau surat visum et repertum (VER) itu ada juga luka di hatinya, itu akibat dari benda tumpul. Juga ada di korban pada saat itu ada bukti lindasan dari ban mobil kendaraan. Nah, itu merupakan suatu bukti bahwa di situ ada fakta yang harus dipertimbangkan juga oleh majelis hakim,” ujarnya.