Ronald Tannur Dinyatakan Tidak Bersalah, Hakim Ungkap 2 Alasannya
25/07/2024 18:12
Putu Arya menyatakan niatnya untuk mengajukan kasasi terhadap keputusan bebas bagi Ronald, anak mantan anggota DPR RI F-PKB Edward Tannur ini. Mereka memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan kasasi.
“Di sini banyak yang akan menanyakan mengenai apa sikap kami yang akan kami ambil terkait dengan putusan majelis hakim tersebut. Kami nyatakan saat ini kami menyatakan akan melakukan langkah upaya hukum, yaitu berupa kasasi,” tuturnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS
Tinggalkan Balasan