RAKYAT NEWS, SEMARANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi di PDAM Kabupaten Semarang terkait pengelolaan dana pensiun pegawai pada tahun 2017 hingga 2018. Kasus ini terus dikembangkan pada Kamis (25/7/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi, mengungkapkan bahwa saat ini baru satu orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu MAS, Direktur Utama PDAM Kabupaten Semarang periode 2014-2018.

“Bisa jadi (ada tersangka baru). Tapi saat ini kita fokus ke kasus dengan tersangka MAS ini,” ujarnya didampingi Kasi Pidsus Putra Riza Akhsa Ginting di Kantor Kejari Semarang, Kamis (25/7/2024).

Ia menjelaskan bahwa kasus yang melibatkan MAS telah masuk tahap II, di mana tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan.

“Hari ini pelimpahan tahap II dari penyidik kepada penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, sudah P-21 atau sudah dinyatakan lengkap,” jelasnya.

Disebutkan bahwa tindakan MAS yang menyalahgunakan wewenang telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 8.521.605.974 menurut audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah.

“Kita telah menunjuk yang terdiri dari enam Jaksa Penuntut Umum yang selanjutnya akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka MAS dan barang bukti yang dilimpahkan oleh penyidik,” kata dia.

Tim Penuntut Umum akan segera menyelesaikan surat dakwaan dan menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Semarang.

“Sementara itu terhadap tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” paparnya.