Satuan Tugas Pengawasan Impor resmi dibentuk pada Jumat, 19 Juli 2024, dan mulai beroperasi pada Selasa, 23 Juli 2024. Satgas memiliki tugas untuk mengawasi barang-barang tertentu yang masuk sesuai dengan regulasi impor.

Adapun dibentuknya satgas pengawasan impor, untuk melakukan inventarisasi permasalahan pengawasan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor. Kemudian, penetapan sasaran program dan prosedur kerja, melakukan pemeriksaan perizinan berusaha atau persyaratan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impornya, termasuk Standar Nasional Indonesia atau SNI, dan pajak.

Jenis-jenis barang yang akan diawasi oleh Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor diantaranya, tekstil dan produk tekstil (TPT), produk tekstil lainnya, elektronik, alas kaki, pakaian, keramik, sampai dengan produk kecantikan.

Satuan Tugas ini terdiri dari 11 Kementerian dan Lembaga (K/L), di antaranya Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia), BIN (Badan Intelijen Nasional), BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan), Bakamla (Badan Keamanan Laut), TNI Angkatan Laut, dan dinas provinsi kabupaten/kota yang terkait dengan perdagangan.