Sidak Mendag Zulhas : Temukan Barang Impor Ilegal Senilai Rp 40 Miliar
RAKYAT NEWS, JAKARTA – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas, telah melakukan inspeksi mendadak terhadap barang-barang impor ilegal di kawasan pergudangan di Kapuk Kamal, Jakarta Utara, pada Jumat (26/7/2024). Tindakan ini merupakan bagian dari upaya Satuan Tugas Impor Ilegal yang baru dibentuk belum lama ini.
Dalam gudang tersebut, ditemukan barang-barang impor ilegal seperti pakaian jadi, tas makanan anak, serta berbagai perangkat elektronik seperti rice cooker, blender, bor listrik, handphone, dan tablet.
“Ini bukan Kemendag tapi Satgas. Satgas yang memberantas produk-produk yang diduga ilegal. Nah hari ini di tempat ini hasil penyidikan sementara ditemukan barang-barang yang tadi kita lihat ini, senilai Rp 40 miliar lebih,” kata Zulhas usai sidaknya.
Nilai barang-barang tersebut terinci sebagai berikut: Rp 2,7 miliar dari handphone dan tablet, Rp 20 miliar dari pakaian jadi, Rp 12,3 miliar dari perangkat elektronik, dan Rp 5 miliar dari mainan anak-anak.
Kejadian ini membuat Zulhas khawatir akan dampak negatifnya terhadap industri dalam negeri dan pajak yang hilang. Ia juga menekankan pentingnya pemilik gudang untuk lebih berhati-hati dalam menyewakan ruang mereka.
“Bayangkan kita sudah sejauh itu dimasuki oleh WNA yang berjualan di tempat kita,” bebernya.
Dia menyampaikan kekecewaannya tentang pengaruh buruk modus seperti ini terhadap industri dalam negeri dan penerimaan negara. Zulhas juga mengingatkan pemilik gudang untuk lebih berhati-hati dalam menyewakan ruang mereka.
“Kalau begitu ya rontok dong industri dalam negeri, ga bayar pajak jual online toko tutup negara bisa berkurang banyak pendapatannya, industri dalam negeri rontok,” ucapnya.
“Jadi kalau kita tidak kerja sama kejaksaan polisi para pengusaha dan gudang kalau mau sewa gudang spt ini cek dulu. Barang yg masuk di sewakan ini yg sewa bener ndak. Jangan sampai tersangkut2. Karena bagaimana pun namanya ilegal ya salah juga,” tambahnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan