RAKYAT NEWS, JAKARTA – Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) telah menyatakan kesiapannya untuk mengirim tim pemeriksa guna menyelidiki kemungkinan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) dalam putusan bebas terdakwa pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur (31).

“Apabila memang ada indikasi pelanggaran KEPPH tentu Bawas akan menurunkan tim pemeriksa,” kata Kepala Bawas MA Sugiyanto, Jumat (26/7).

“Sebaliknya apabila dari hasil penelaahan tidak ada indikasi pelanggaran KEPPH dan murni terkait teknis yudisial/substansi putusan, maka Bawas tidak bisa masuk melakukan pemeriksaan karena hal tersebut bukan merupakan wilayah etik namun lebih kepada ranah upaya hukum,” ujarnya menambahkan.

Meski begitu, Sugiyanto mengakui bahwa belum ada laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait vonis bebas untuk Ronald Tannur.

“Bawas sampai sejauh ini belum ada pengaduan terkait putusan dimaksud,” ujarnya.

Di sisi lain, Komisi Yudisial (KY) memutuskan untuk melakukan investigasi meskipun belum ada laporan dari masyarakat. Keputusan ini diambil oleh KY karena putusan pengadilan tingkat pertama tersebut menimbulkan kontroversi dan dinilai melanggar rasa keadilan..

“Komisi Yudisial memahami apabila akhirnya timbul gejolak karena dinilai mencederai keadilan. Namun, karena tidak ada laporan ke KY sedangkan putusan ini menimbulkan perhatian publik, maka KY menggunakan hak inisiatifnya untuk melakukan pemeriksaan pada kasus tersebut,” ujar Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata melalui keterangan tertulis, Kamis (25/7).

Sebelumnya, majelis hakim PN Surabaya menyatakan bahwa kematian Dini Sera Afriyanti (29) disebabkan oleh penyakit lain akibat konsumsi minuman beralkohol, bukan akibat luka dalam atas dugaan penganiayaan oleh Ronald Tannur. Oleh karena itu, Ronald Tannur dibebaskan dari tuduhan tersebut.

“Kematian Dini bukan karena luka dalam pada hatinya, tetapi karena ada penyakit lain disebabkan minum minuman beralkohol saat karaoke sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini,” ujar ketua majelis hakim Erintuah Damanik dalam sidang putusan, Rabu (24/7).

Ronald Tannur dibebaskan dari dakwaan jaksa mengenai pembunuhan. Menurut hakim, Ronald Tannur masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan sikap terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Vonis tersebut menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat. Padahal sebelumnya, jaksa menuntut hukuman 12 tahun penjara dan membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp263,6 juta subsider 6 bulan kurungan.

YouTube player