RAKYAT NEWS, JAKARTA – Dua orang guru di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Agam telah ditangkap atas dugaan melakukan pencabulan terhadap 40 santri.

“Pelaku RA (29) dan AA (23) ditangkap setelah adanya laporan dari keluarga korban ke Polresta Bukittinggi dengan LP nomor 80 VII/2024. Keduanya ternyata telah menjalankan aksinya sejak 2022,” kata Kepala Polresta Bukittinggi, Kombes Pol Yessi Kurniati, Jumat (26/7).

Kasus ini terbongkar setelah dilakukan penyelidikan oleh polisi ke pesantren di Kecamatan Candung sejak awal bulan Juli.

“Setelah laporan di awal Juli, kami amankan RA dan meminta keterangan santri lainnya yang ternyata ada satu lagi pelaku yang juga seorang pendidik di pesantren yang sama, AA,” katanya.

Jumlah sementara korban dari pelaku RA mencapai 30 orang, sementara AA mencapai 10 korban, sebagian besar di antaranya adalah siswa tingkat SMP.

“Modusnya pelaku meminta para korban datang untuk dipijit, kemudian diancam tidak naik kelas. Beberapa korban ada yang sampai disodomi,” jelasnya.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan dengan kemungkinan adanya penambahan jumlah korban.

“Silahkan laporkan jika ada yang menjadi korban yang sama dari kasus ini di posko yang kami siapkan di Mapolresta,” pintanya.

Dalam pengungkapan kasus ini, diketahui bahwa kedua pelaku juga menyatakan pernah terlibat dalam hubungan sesama jenis.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 83 ayat 2 juncto 76 Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

“Karena kedua pelaku adalah seorang pendidik, hukuman mereka ditambah sepertiga dari jumlah masa tahanan,” sebutnya.