RAKYAT NEWS, JAKARTA – Polsek Koja telah menangkap seorang pria berinisial S (48) alias AK di Kawasan Koja, Jakarta Utara. S, yang bekerja sebagai marbot di sebuah masjid, ditangkap ketika sedang melakukan transaksi penjualan narkoba jenis sabu di salah satu ruangan masjid.

“Pelaku ini tertangkap tangan melakukan transaksi jual beli di Koja, tepatnya di ruang kerja yang bersangkutan,” Kapolsek Koja Kompol M Syahroni, dalam jumpa pers di Jakarta, dilansir Antara, Minggu (28/7/2024).

Syahroni mengungkapkan bahwa saat dilakukan pemeriksaan di ruangan masjid tersebut, polisi menemukan sabu-sabu seberat 21,60 gram. Sabu tersebut sudah dipisah-pisahkan ke dalam beberapa paket kecil.

“Kurang lebih 27 paket dengan berat 21,60 gram yang dijual oleh pelaku saudara S ini per paket seharga Rp1 juta. Jadi, kurang lebih kalau diuangkan Rp21,6 juta,” katanya.

Selain sabu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp500 ribu, ponsel, dan timbangan digital dari tempat kejadian. Syahroni menjelaskan bahwa S mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial A di daerah Semper Barat dan keduanya sedang melakukan transaksi di ruangan masjid.

S sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan merupakan seorang residivis yang sebelumnya masuk penjara karena kasus serupa.

“Pelaku ini residivis kasus serupa dan menjalani hukuman selama lima tahun di penjara,” katanya.

Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 dan subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara antara 10 hingga 15 tahun.