RAKYAT.NEWS, BANTAENG – Kasus korupsi tunjangan kesejahteraan rumah dan belanja DPRD Bantaeng yang menyeret tiga pimpinan Bersama sekretaris dewan, kini berlanjut ke arah Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) setempat, Senin (29/7/2024).

Pimpinan DPRD Bantaeng yang ditetapkan tersangka yakni adalah Hamsyah Ahmad (Ketua DPRD Bantaeng), H. Irianto (Wakil Ketua I), Muhammad Ridwan (Wakil Ketua II), dan Djufri Kau (Sekwan).

“Kami sudah mendaftarkan gugatan praperdilan di PN Bantaeng terkait penetapan tersangka Hamzah, S.ak oleh Kejaksaan Negeri Bantaeng, kami menilai penetapan tersebut bertentangan dengan kitab undang-undang hukum acara pidana,” kata Kuasa hukum tersangka, Adeh Dwi Putri dalam keterangannya, Senin (29/7/2024).

Ade menduga adanya pelanggaran procedural yang dilakukan Kejaksaan Negeri Bantaeng dalam penyidikan, termasuk barang bukti yang dianggapnya tak cukup untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.

“Harapan kami dari permohonanan ini adalah nantinya hakim tunggal perkara praperadilan ini melihat dengan objektif ttg kekeliruan yang dilakukan selama proses penyelidikan dan penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Bantaeng dan memberikan putusan yang adil,” ujarnya.

Sebelumnya, Sekwan DPRD Bantaeng, Djufri Kau, selaku pengguna anggaran mengajukan pencairan anggaran setiap bulan kepada BPKAD Kabupaten Bantaeng.

“Diterima oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng Masa Jabatan 2019-2024, yaitu H selaku Ketua DPRD, I selaku Wakil Ketua I DPRD, dan MR selaku Wakil Ketua II DPRD, sejak bulan September 2019 sampai Mei 2024 setiap bulannya secara tunai,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng, Satria Abdi, Selasa (16/7/2024).

Berdasarkan hasil penyidikan, kata Satria, sejak bulan September 2019 sampai 2024 Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng tidak pernah menempati rumah negara tersebut, sedangkan anggaran telah dicairkan dan diterima setiap bulan oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng dengan jumah bervariasi.