Kasus Terorisme Malang : Seorang Pelajar Rencanakan Bom Bunuh Diri
RAKYAT NEWS, BATU – Densus 88 Antiteror Polri telah mengungkap kasus dugaan tindak pidana terorisme di Kota Batu, Jawa Timur. Dalam penangkapan tersebut, tiga orang berhasil ditangkap oleh polisi, termasuk seorang pelajar berusia 19 tahun dengan inisial HOK.
“Telah diamankan satu tersangka yakni HOK,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Kamis (1/8/2024).
HOK ditangkap oleh Tim Densus 88 Antiteror Polri pada 31 Juli 2024 pukul 19.15 WIB. Dia dikenal sebagai pendukung grup Daulah Islamiyah atau Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).
Selain menangkap HOK, pihak kepolisian juga sedang menyelidiki kemungkinan keterlibatan orang lain yang mendukung ISIS.
“Densus 88 masih menyelidiki kemungkinan keterkaitan dengan jaringan pendukung ISIS lainnya,” ucap Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar saat dikonfirmasi.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa HOK memiliki rencana untuk melakukan aksi bom bunuh diri di dua lokasi ibadah. Dengan menggunakan bahan peledak TAPT (Triaceton Triperoxide), pelajar 19 tahun tersebut merencanakan aksi tersebut di Malang, Jawa Timur.
“Berencana melakukan bom bunuh diri di dua tempat peribadahan di Malang, Jawa Timur,” ucap dia.
HOK dijerat dengan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan/atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan