Ayah David Ozora Bakal Gugat Perdata Mario Dandy Terkait Restitusi
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Jonathan Latumahina, ayah David Ozora, akan mengajukan gugatan perdata terhadap keluarga Mario Dandy Satriyo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut dilakukan karena Mario Dandy dianggap melanggar hukum karena belum membayar biaya restitusi sebesar Rp24 miliar.
“Kemarin kita berdiskusi dengan tim hukum, penasehat hukum, Melisa dan tim, itu akan menyiapkan gugatan perdata terkait PMH (perbuatan melawan hukum) ya,” ujarnya, Jumat (2/8/2024), mengutip CNNIndonesia.com.
Jonathan menyatakan bahwa gugatan tersebut diajukan karena tidak percaya dengan klaim keluarga Mario yang mengatakan tidak memiliki aset untuk membayar restitusi. Menurutnya, dalam keputusan pengadilan terhadap Rafael Alun, ayah Mario, disebutkan bahwa ada sejumlah aset yang disita oleh KPK namun diminta untuk dikembalikan.
“Kita tahu namanya koruptor itu pasti paling pinter bohong kan. Kayak kemarin ada pengembalian aset, harapannya akan terbuka lagi,” ujarnya.
Kuasa hukum keluarga David Ozora, Mellisa Anggraeni, berharap agar KPK atau lembaga terkait lainnya dapat memberikan daftar aset milik Mario Dandy dan keluarganya untuk membantu proses penagihan restitusi atau uang pengganti atas kasus penganiayaan yang menjerat Mario Dandy.
“Sehingga jangan sampai hanya di atas kertas doang nih restitusi Rp25 miliar, tapi tidak dapat diaplikasikan,” jelasnya.
Mellisa menegaskan bahwa gugatan akan terus dilanjutkan jika Mario Dandy atau keluarganya tidak segera membayar biaya restitusi. Putusan Hakim PN Jaksel juga menegaskan bahwa pembayaran restitusi akan berlangsung seumur hidup bagi Mario Dandy.
“Seumur hidup ini akan menjadi hutangnya Mario Dandy, ketika dia memiliki harta, maka kita bisa menggugat itu karena dia punya hutang masih Rp24 miliar koma sekian sekian,” pungkasnya.
Mario Dandy dihukum membayar restitusi sebesar Rp25 miliar kepada David dalam kasus penganiayaan berat. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Rubicon untuk dilelang dan uangnya digunakan untuk membayar restitusi kepada David.
Biaya restitusi yang harus dibayar oleh Mario Dandy jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa dan perhitungan LPSK, yaitu Rp120 miliar. Majelis Hakim membuat perhitungan sendiri yang mencakup ganti rugi biaya sewa tempat tinggal selama David dirawat di rumah sakit, jaminan penopang hidup, jaminan perawatan, dan biaya terkait proses hukum lainnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan