RAKYAT NEWS, DEPOK – Polisi telah menangkap Meita Irianty yang dikenal sebagai Tata Irianty, pemilik daycare Wensen School sekaligus influencer parenting, atas dugaan penganiayaan terhadap seorang balita berusia dua tahun dan seorang bayi berusia 8 bulan.

Arief (38), ayah dari bayi berusia delapan bulan, meminta pengembalian uang sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) dari Wensen School.

“Soal tuntutan tambahan, saya baru ingat, karena sekolahnya tutup, orang tua yang lain itu berharap uang SPP nya dikembalikan. Karena mereka baru 1 bulan terus tiba-tiba sekolahnya tutup, mereka merasa di rugikan, jadi pendidikan anak-anaknya tuh tidak tersalurkan dengan seharusnya,” kata kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Sabtu (3/8/2024).

Arief juga mengharapkan agar Tata dihukum seadil mungkin dan meminta tanggung jawab atas pemulihan anaknya.

“(Tuntutan) Dia dapat hukuman yang sepantasnya ya. Kedua, saya pengen pemulihan untuk anak saya gitu, anak saya masih tumbuh kembang, saya nggak tahu kedepannya dia kayak apa,” kata Arief.

“Saya sih berharapnya dia baik-baik aja nggak ada masalah dalam tumbuh kembang dalam kehidupan berikutnya gitu,” tambahnya.

Meita ditangkap pada hari Rabu (31/7) di rumahnya. Statusnya ditingkatkan dari pelapor menjadi tersangka setelah dilakukan gelar perkara. Meita dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.