RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Beberapa mantan anggota Partai Bulan Bintang (PBB) menyatakan niat untuk mengajukan tuntutan hukum terhadap Yusril Ihza Mahendra setelah mendadak dipecat dari kepengurusan melalui surat yang dikirim oleh Yusril kepada Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.

Mantan Wakil Ketua Umum PBB, Fuad Zakaria, mengungkapkan rencana mereka untuk menggunakan tiga jalur hukum. Mereka berencana untuk mengajukan gugatan secara pidana, perdata, dan melalui Tata Usaha Negara (TUN).

“Kami sudah merapatkan ini juga dalam tim lawyer memang tiga langkah itu insyaallah kita jalankan. Cuma ya bertahap dengan situasi dan kondisinya memang sudah kita atur strateginya,” kata Fuad di Tebet, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2024), mengutip CNNIndonesia.com.

Gugatan TUN sudah diajukan ke PTUN Jakarta dengan nomor perkara 272. Mereka menyanggah Surat Keputusan Menkumham Nomor M.HH.02.AH.11.03 Tahun 2024 yang menjadi dasar pemecatan beberapa pengurus partai.

Fuad menyatakan bahwa surat tersebut melanggar hukum k arena tidak ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal PBB, Afriansyah Ferry Noor. Selain itu, surat tersebut juga ditandatangani oleh Yusril meskipun Yusril sebenarnya sudah mengundurkan diri beberapa pekan sebelumnya.

Mantan anggota PBB juga berencana untuk menggugat Yusril secara perdata karena mereka merasa tidak adil dalam pemecatan mereka.

Jalur hukum ketiga yang akan diambil adalah melalui jalur pidana. Fuad menduga adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Yusril terkait dengan pemecatan tersebut.

“Saya menganggap ini orang hukum ahli hukum, kok istilahnya penyelundupan hukum juga? Penyelundupan pasal. Jadi kalau SK yang kedua itu mengganti struktur, itu tidak ada di AD/ART,” ucapnya.

Sebelumnya, Yusril telah mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PBB. Fahri Bachmid kemudian ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Ketua Umum PBB.