RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memberikan tanggapannya setelah Ketua Umum, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB, Cucun Ahmad Syamsurijal yakin bahwa laporan yang diajukan oleh Padepokan Hukum Indonesia tidak akan diambil tindakan oleh PKB. Dia meyakini bahwa pelapor tidak memahami peraturan yang berlaku.

“Terkait bagaimana ketika orang misalkan melaporkan itu apa yang mesti dilaporkan. Nanti MKD akan mengkaji, belum tentu bisa dilanjutkan itu laporannya ya,” ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin (5/8/2024), mengutip CNNIndonesia.com.

Cucun menjelaskan bahwa keberangkatan Cak Imin bersama istrinya sebagai bagian dari Tim Pengawas Haji DPR telah sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan. Dia juga mengklaim bahwa tidak ada perbedaan dalam penggunaan visa antara Cak Imin dan istrinya saat melakukan perjalanan haji.

“Aneh, dia enggak memahami yang dilaporkan itu kan ada regulasinya. Loh beliau pimpinan DPR baca PMK Nomor 164 tahun 2016, ada regulasinya tidak sembarang semua,” jelasnya.

“Visa kan visa haji, orang Makkah itu enggak mengenal visa apa atau apa, visa Haji hanya satu nama. Tidak ada visa penyelenggara haji, visa itu namanya hanya visa haji,” imbuhnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin dilaporkan ke MKD DPR atas dugaan penyalahgunaan wewenang setelah memasukkan istrinya ke dalam kuota Tim Pengawas Haji DPR.

Laporan tersebut diajukan oleh organisasi masyarakat Padepokan Hukum Indonesia pada Senin (5/8). Dalam laporannya, mereka menyatakan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik.