WAJO, RAKYAT NEWS – Penegakan hukum terhadap kejahatan hutan, lingkungan dan perdagangan kayu ilegal kembali menunjukkan hasil signifikan. Dua truk yang mengangkut kayu diduga ilegal dari hutan kawasan konservasi di Morowali Utara, Sulawesi Tengah, berhasil diamankan oleh pihak Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (GAKKUM KLHK) di Kabupaten Wajo

Gakkum KLHK adalah unit kerja di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia yang bertugas untuk melakukan penegakan hukum terkait pelanggaran di bidang lingkungan hidup dan kehutanan

Truk-truk tersebut diduga memiliki nomor polisi DP 8920 UB dan DP 8592 CL, dimana disinyalir mengangkut kayu yang diduga berasal dari cagar alam di Morowali Utara, tertangkap saat melintas di Bumi La Madukkelleng

“Dugaan awal dokumen tidak sesuai dengan fisik kayu,” jelas A, salah satu petugas dari Gakkum KLHK Sulawesi kepada Rakyat News, 5 Agustus 2024

Menurut informasi yang diperoleh Rakyat News, dokumen yang menyertai kayu tersebut berasal dari industri di Wosu, Morowali, namun setelah diteliti, dokumen-dokumen tersebut dianggap tidak sah dan diduga merupakan hasil pemalsuan.

Menurut sumber lain Rakyat News terkait APH, indikasi awal menunjukkan bahwa praktik ini melibatkan perdagangan dokumen palsu untuk menutupi aktivitas ilegal pengambilan kayu dari kawasan konservasi. Kayu tersebut, yang seharusnya dilindungi, kemungkinan besar telah diambil secara ilegal dari kawasan cagar alam dengan menggunakan dokumen industri yang dibeli dari oknum tertentu.

Pihak berwenang saat ini sedang melakukan penyelidikan mendalam untuk mengidentifikasi dan menangkap semua pelaku yang terlibat, termasuk oknum yang menjual dokumen palsu. Supir truk yang membawa kayu tersebut melarikan diri saat terjadi pengejaran di Wajo dan saat ini dalam daftar pencarian orang.

“Besok gelar perkara,” tambah A lagi

Menurut informasi yang diperoleh Rakyat News dari sumber terkait APH lain yang enggan disebutkan namanya,
mengonfirmasi bahwa dua truk yang diamankan kini menjadi barang bukti utama dalam kasus ini. Langkah selanjutnya adalah melanjutkan proses hukum untuk memastikan bahwa semua pelanggaran diusut tuntas dan memberikan efek jera kepada para pelaku.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dan penegakan hukum dalam melindungi sumber daya alam Indonesia dari tindakan perusakan dan pemalsuan yang merugikan negara dan lingkungan. Upaya penegakan hukum ini diharapkan dapat mencegah peredaran kayu ilegal dan memastikan bahwa hukum dilaksanakan secara adil dan efektif untuk kelestarian alam (Uki Ruknuddin)