Vonis Hasto Kristiyanto: 3,5 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta
RAKYAT NEWS, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan kepada Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (25/7/2025).
Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Hasto secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana suap terhadap mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan, berkaitan dengan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara tiga tahun dan enam bulan dengan pidana denda Rp 250 juta,” kata ketua majelis hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan.
Dalam mempertimbangkan putusan, hakim melihat adanya sejumlah faktor yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan adalah bahwa terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi serta independensi lembaga KPU.
Sementara itu, sikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan adanya tanggungan keluarga menjadi hal yang meringankan.
Namun demikian, majelis hakim menyatakan Hasto tidak terbukti menghalangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara yang melibatkan Harun Masiku.
Dengan demikian, dakwaan mengenai pelanggaran terhadap Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinyatakan tidak terbukti.
“Sehingga majelis berkesimpulan terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kesatu melanggar Pasal 21 Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,” kata anggota majelis hakim.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang sebelumnya meminta agar Hasto dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun serta denda Rp 600 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Sebelumnya, JPU menilai Hasto telah menghalangi proses penyidikan KPK terhadap Harun Masiku, mantan calon legislatif dari PDIP yang telah buron sejak 2020.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan