RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera memutuskan permohonan uji materi tentang aturan usia calon kepala daerah (cakada) sebelum pendaftaran pasangan calon pada 27-29 Agustus 2024.

“Segera diputus supaya ada kepastian sebelum ada tahapan,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam agenda jalan sehat sebagai rangkaian menyambut HUT ke-21 MK, Jakarta, Jumat (9/8/2024), mengutip CNNIndonesia.com.

Suhartoyo telah memastikan bahwa pihaknya akan menangani permohonan uji materi yang berkaitan dengan aturan dalam Pilkada, termasuk mengenai usia cakada.

“Iya (permohonan masih di tahap pemeriksaan pendahuluan), tapi kan kalau yang esensial, kalau yang berkaitan dengan isu-isu yang fundamental yang diajukan sebenarnya mempunyai kemiripan-kemiripan bahkan sama kan, sehingga isu-isu yang fundamental itu yang segera disikapi MA,” ucap Suhartoyo.

“Insyaallah,” lanjut dia menjawab kemungkinan memutus permohonan uji materi usia cakada sebelum tahapan pendaftaran pasangan calon.

Menurut Suhartoyo, MK tidak akan membuat keputusan yang akan mengubah aturan dalam Pilkada mulai dari pendaftaran calon pada 27-29 Agustus 2024 hingga pemungutan suara pada 27 November 2024.

“Kalau sudah berproses mungkin tidak ya (memutus perkara yang akan mengubah aturan main), tapi kalau belum berproses kan misalnya soal tahapan pencalonan, pendaftaran juga belum dibuka kan, nah mungkin sebelum pendaftaran MK bisa menyikapi apakah segera ditentukan supaya ada kepastian,” kata Suhartoyo.

Syarat usia minimal untuk cakada telah diajukan ke MK oleh mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta A Fahrur Rozi dan mahasiswa Podomoro University Anthony Lee.

Pemohon menguji Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 menyatakan:”Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota harus memenuhi persyaratan berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota.