Dalam permohonannya, pemohon ingin agar MK memberikan kejelasan mengenai waktu penerapan syarat usia minimal tersebut.

Baru-baru ini, Mahkamah Agung (MA) telah memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengubah aturan terkait syarat usia minimal cakada dalam Peraturan KPU. MA menyatakan bahwa syarat usia tersebut berlaku pada saat pelantikan, bukan saat pencalonan.

Pemohon menilai bahwa keputusan MA nomor: 23 P/HUM/2024 bertentangan dengan maksud asli UU 10/2016 tentang Pilkada.

“Yang mana maksud dari Pasal 7 huruf e yang memuat ketentuan usia bagi calon kepala daerah adalah untuk calon yang akan berkontestasi, bukan untuk calon yang akan dilantik karena memenangkan Pilkada,” kata pemohon.

Selain itu, pemohon juga berpendapat bahwa keputusan tersebut telah mengubah peran MA dari pembatal norma menjadi pembuat norma, yang seharusnya menjadi wewenang dari pembuat UU.

Pemohon menganggap bahwa adanya dua tafsir yang berbeda terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 telah melanggar hak pemohon untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil sesuai dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945.

Seorang warga Surakarta, Aufaa Luqmana Rea, juga telah mengajukan uji materi terhadap Pasal 7 ayat 2 UU 10/2016 tentang UU Pilkada ke MK. Dia meminta agar calon gubernur dan wakil gubernur berusia 30 tahun saat pemungutan suara dilakukan.

Adik dari Almas Tsaqibbirruitu berpendapat bahwa terdapat terlalu banyak penafsiran mengenai ketentuan usia minimal untuk menjadi cakada, sehingga Pasal tersebut tidak memberikan kepastian hukum yang cukup.

“Untuk itu, pemohon mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi untuk mendapatkan kepastian hukum bahwa ketentuan umur 30 tahun cagub/cawagub pada saat pemungutan suara,” ujar Aufaa dikutip dari situs MK, Senin (5/8).