RAKYAT NEWS, JAKARTA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terhadap Ketua MK Suhartoyo.

“Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian,” demikian dikutip dari petikan Putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.

Dalam petikan Putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT disebutkan bahwa PTUN Jakarta menyatakan Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 yang menetapkan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi untuk masa jabatan 2023-2028 batal dan tidak sah. PTUN Jakarta juga memerintahkan MK untuk mencabut surat keputusan tersebut.

“Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028,” demikian bunyi amar putusan teresbut.

PTUN Jakarta memutuskan untuk mengabulkan permohonan Anwar agar harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi dipulihkan seperti semula.

Namun, dalam putusannya, PTUN Jakarta menolak permintaan Anwar untuk kembali menjabat sebagai Ketua MK untuk periode jabatan 2023-2028.

Selain itu, PTUN juga menolak permintaan Anwar agar MK membayar denda sebesar Rp. 100,- per hari jika MK tidak melaksanakan putusan ini, yang berlaku sejak putusan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap.

“Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi membayar biaya perkara sebesar Rp 369.000 (tiga ratus enam puluh sembilan ribu rupiah),” ujarnya.

Meskipun demikian, putusan ini masih dapat diajukan banding oleh MK.

Pada 24 November 2023, Anwar mengajukan gugatan terhadap Suhartoyo ke PTUN Jakarta dan kasus ini terdaftar dengan Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT.

Dalam gugatannya, Anwar meminta pembatalan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK dan meminta kembali jabatannya sebagai Ketua MK.