RAKYAR.NEWS, BULUKUMBA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bulukumba Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Sulsel) melaksanakan kegiatan penggeledahan rutin di blok hunian warga binaan pemasyarakatan.

Penggeledahan ini melibatkan personil gabungan dari pihak TNI dan Polri, Selasa (27/8/2024) mulai pukul 20.00 WITA dan berlangsung hingga selesai.

Kegiatan penggeledahan ini dipimpin Langsung Oleh Kalapas Kelas IIA Bulukumba, Mut Zaini bersama Polres Bulukumba yang dipimpin oleh Kasat Sabhara AKP Baharuddin, serta Kodim 1411 Bulukumba yang dipimpin oleh Peltu Bahtiar dan SubdenPOM yang dipimpin oleh Letnan Dua Sirajuddin.

Personel yang terlibat dalam kegiatan ini terdiri dari 9 orang dari Polres Bulukumba, 3 orang dari SubdenPOM, 7 orang dari Kodim 1411 Bulukumba, dan 35 orang Pegawai Lapas Bulukumba.

Penggeledahan ini bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada barang-barang terlarang yang berbahaya di dalam Lapas, seperti handphone, narkoba, senjata tajam, dan barang terlarang lainnya.

Proses penggeledahan rutin yang dilakukan Lapas Bulukumba dan TNI POLRI di Blok Hunian Warga Binaan, Selasa (27/8/2024). | Foto: Lapas Kelas IIA Bulukumba.

Selain itu, penertiban kamar juga dilakukan untuk menjaga kebersihan dan keteraturan lingkungan blok dan kamar hunian.

Proses penggeledahan dimulai dengan pemeriksaan badan terhadap warga binaan secara satu per satu, dilanjutkan dengan penggeledahan barang-barang yang berada di dalam kamar hunian.

Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan beberapa barang yang tidak diperbolehkan, antara lain 6 buah sendok besi, 1 buah kipas portable, 3 batang besi, 2 buah cutter, 4 buah silet, 2 buah buku etnoreligius Yahudi, 2 roll tali pengukur/penimbang bahan bangunan 1 buah gelas kaca, 2 buah piring kaca, dan 2 buah cermin.