RAKYAT NEWS, BONE – Ikhving Lewa alias Koko Jhon (KJ) membantah dirinya menjadi bandar besar narkoba di Kabupaten Bone. Itu disampaikan dalam sidang Pembacaan Pledoi di Pengadian Negeri Watampone Jl MT Haryono, Watampone, Selasa, 3 September 2024.

 

Dalam pembacaan itu, terdapat 10 poin pembelaan yang disampaikan di depan Hakim, beberapa di antaranya membantah dirinya sebagai bandar besar di Bone. Selain itu beberapa tuntutan ke dirinya dinilai KJ sama sekali tak adil.

 

“Saya selalu menyangkal dengan tuduhan sebagai bandar ataupun tuduhan merintangi penyidikan. Begitupun dalam proses persidangan, saksi-saksi banyak yang memberatkan saya dan menuduh saya sebagai bandar ataupun tuduhan merintangi penyidikan, tentu saja saya membantah karena hal tersebut tidak benar dan tidak berdasar,” tulis KJ dalam nota pembelaannya.

 

KJ mengatakan tidak ada temuan barang bukti narkotika baik pada saat penangkapan ataupun saat penggeledahan. Termasuk tak ditemukannya bukti transaksi pada HP miliknya.

 

Kemudian saksi-saksi yang ada dalam berkas perkara kata KJ semua hanya berdasarkan penunjukan dari tersangka lain yang telah ditangkap jauh hari sebelumnya

Dia menduga ada pihak-pihak yang berusaha mencelakai dan menjebak dirinya dengan tuduhan bandar, termasuk dari masifnya informasi yang beredar di media massa.

 

“Saya merasa dan menduga ada suatu kepentingan yang mengarah untuk mencelakai dan menjebak saya dan dituduh sebagai bandar shabu-shabu,” sambungnya.

 

Sementara itu berdasarkan keterangan yang dibacakan, KJ merasa tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga dianggap terlalu berat hingga 18 tahun penjara untuk barang bukti sabu 7,6 gram yang mana itupun diklaim bukan miliknya.

 

“Pada kenyataannya apakah ada shabu-shabu yang ditemukan pada saya saat penangkapan atau penggeledahan? Yang katanya 1 kilo itu? Lalu mana barang bukti 1 kilo itu?,” ujarnya.

 

“Nyatanya barang bukti dalam perkara ini shabu total seberat 7,6 gram itupun sudah termasuk dengan berat kemasan sebanyak 46 buah plastik klip putih bening, lalu pantaskah di tuntut 18 tahun penjara dengan barang bukti shabu seberat 7,6 gram itu?,” sambung KJ.

 

Sementara itu, Tim Penasehat Hukum dari KJ dalam hal ini Harjana Hamna san Andi Kadir juga ikut membacakan Pledoi mereka. Berdasarkan pembacaan tersebut tim Penasehat Hukum menilai beberapa fakta lapangan dinilai tak berkesesuaian, seperti tak adanya barang bukti yang ditemukan saat penangkapan dan penggeledahan. Pun ruko yang digeledah di Jl Jenderal Sudriman disebutnya bukan merupakan kediaman dari KJ.

 

“Semua barang bukti yang disita tersebut tidak diketahui oleh Terdakwa, tidak ada kaitan dengan Terdakwa. Karena rukl di Jl. Jendral Sudirman Bone tersebut bukanlah kediaman Terdakwa,” sambungnya.