RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkapkan perkiraan kerugian negara sebesar Rp82 miliar dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan X-Ray untuk Badan Karantina Pertanian (Barantan) pada Tahun Anggaran 2021.

“Informasi terakhir atas penghitungan awal yang sudah dilakukan oleh auditor itu sekitar kurang lebih Rp82 miliar potensi kerugian negaranya,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (10/9), mengutip CNNIndonesia.com.

Menanggapi pertanyaan tentang kemungkinan keterlibatan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dalam kasus tersebut, Tessa menyatakan bahwa dia belum menerima informasi yang lengkap.

“Atas pertanyaan tersebut, penyidiknya hanya bisa menyampaikan sementara didalami,” kata dia.

Pada hari Senin (9/9/2024), KPK telah menyelesaikan proses pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Badan Karantina Pertanian (Barantan) Wisnu Haryana yang menyangkut pengadaan X-Ray.

“(Diperiksa) terkait dengan pengadaan. Sebagai tersangka,” kata Wisnu di Kantor KPK.

Pada tanggal yang sama, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya, yaitu Robert Fredhita (karyawan swasta) dan Tin Latifah (PNS).

Walaupun sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini, KPK belum mengungkapkan identitas tersangka kepada publik. Identitas tersebut beserta detail lengkap kasus akan diumumkan oleh KPK bersamaan dengan langkah-langkah penangkapan atau penahanan yang diperlukan.

Pada hari Kamis (15/8) sebelumnya, KPK telah mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melarang enam orang melakukan perjalanan ke luar negeri.

Larangan tersebut akan berlaku selama enam bulan ke depan bagi WH, IP, MB, SUD, CS, dan RF.