Mentan Minta Aparat Hukum Gerak Cepat Tangkap Calo di Sektor Pertanian
Fausiah selaku korban mengadukan dugaan pencatutan nama dan dugaan penipuan oleh Ahmad, Rasmin, dan Irfan di Polda Metro Jaya terkait pengadaan handprayer dengan no laporan STTP/B/5159/VIII/2024/SPKT/POLDAMETROJAYA.
“Pelapor mendapat informasi adanya pihak yang mencatut nama pelapor dan meminta para pengusaha untuk ikut dalam proyek dan diminta menyetor dana awal 15-20 persen kepada pihak broker, “ ujar Mentan Amran.
Demikian juga pada 26 Agustus 2024, M. Tabri juga turut menginformasikan tentang dugaan penipuan oleh Ahmad, Rasmin, dan Irfan terkait pengadaan pompa di Polres Jaksel dengan no laporan LP/B/2608/VIII/2024/SPKT/POLRESMETROJAKSEL/POLDAMETROJAYA.
Sebelumnya pada 4 Juni 2024 lalu, Fausiah dan Apriliawati telah melaporkan ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tentang adanya dugaan manipulasi data oleh Jemmy Eduard Evendy dan Alfred terkait pengadaan handsprayer dengan No Laporan LP/B/3096/VI/SPKT/POLDAMETROJAYA dan LP/B/3091/VI/2024/SPKT/POLDAMETROJAYA.
“Praktik calo dan jaringan korupsi merusak sistem keadilan dan merugikan rakyat. Kami tidak akan mentolerir adanya permainan belakang layar yang memperkaya segelintir orang dengan cara yang tidak sah,” pungkas Mentan Amran.
Tinggalkan Balasan