RAKYAT NEWS, MAKASSAR – Seorang anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Tanri Bangun Patta (61) melaporkan ke Polda Sulsel karena diduga menjadi korban penipuan yang menyebabkan kerugian sebesar Rp 385 juta.

Modus penipuan yang dialami oleh anggota dewan tersebut adalah janji kepada anaknya agar dapat lolos dan mengikuti pendidikan Bintara Polri di Polda Sulsel tahun anggaran 2024.

Bersama pengacaranya, Irwan Irawan, Tanri Bangun membuat laporan polisi di SPKT Polda Sulsel, di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Sulsel, pada Rabu (18/9/2024).

Legislator dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini melaporkan dua orang, yaitu seorang pria berinisial MMT dan seorang wanita berinisial FA alias Syarifah.

Tanri mengatakan bahwa masalah ini bermula ketika anaknya, yang memiliki inisial AIB, tidak lulus dalam seleksi penerimaan Bintara Polri Polda Sulsel 2024 pada 5 Juli 2024.

Saat itu, Tanri dihubungi oleh mantan anggota DPRD Selayar yang memiliki inisial DS, yang juga adalah kerabatnya, yang menawarkan untuk membantu agar anaknya lulus dan ikut pendidikan tersebut.

“Dia (DS) menyampaikan bahwa saya akan bertemu dengan salah satu terlapor (FA). Setelah ketemu, (FA) itu bilang ada kuota khusus untuk bisa lulus. Nah di situ dia bilang harus bayar, dia minta saat itu Rp 700 juta,” ucap Tanri saat ditemui awak media usai membuat laporan di Mapolda Sulsel, dikutip dari Kompas.com, Rabu siang.

Selanjutnya, FA meminta Tanri untuk mengirimkan dana awal dengan alasan membuka jalan menuju Mabes Polri agar putranya dinyatakan lulus.

“Tanggal 6 Juli itu, saya kirimkan langsung melalui transfer Rp 100 juta. Saat itu juga anak saya disuruh tinggal di rumah (FA) ini, karena katanya mau pengukuran baju polisi,” beber dia.